Serang – Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkap cara supervisor operasional KCP Bank Banten bernama Ridwan membobol brankas Rp 6,1 miliar. Caranya dilakukan dengan sederhana, yakni mengambil uang di brankas setiap hari.
“Simpel aja sebenarnya perbuatannya, dia mengambil tiap hari,” kata Didik di Kantor Kejati Banten, Serang, Senin (5/2/2024).
Tersangka, kata Didik, memiliki kombinasi kunci brankas milik Bank Banten. Ia memanipulasi laporan pengeluaran bank secara fiktif melalui rekening balancing system atau RBS.
“Dan uangnya itu konon menurut dia pakai judi online dan keperluan lain, masih kita kejar ini betul kah aliran uangnya itu (untuk judi),” paparnya.
Didik mengungkap ada uang yang digunakan tersangka untuk membayar uang muka rumah. Penyidik masih mendalami hal tersebut.
“Ada yang dipakai utang ke temennya, DP rumah, nanti kita kejar seluruhnya, karena harus pelan-pelan, kita asset tracing hasil korupsi ini,” paparnya.
Kejati Banten menetapkan Ridwan sebagai tersangka pembobolan brankas Bank Banten KCP Malingping, Lebak. Ia langsung ditahan oleh penyidik dan dibawa ke Rutan Kelas IIB Serang.
“Jadi tersangka ini melakukan korupsi mulai dari Februari 2022 sampai September 2022 sekitar 7 bulan dengan cara mengambil uang tunai di brankas. Saat sore atau malam hari ketika karyawan pulang dari beberapa kali, terakumulasi sekitar Rp 6,1 miliar,” kata Didik.
Aksi pegawai bank daerah ini diketahui setelah manajemen melakukan audit termasuk pada rekaman CCTV. Untuk mengelabui auditor dan pihak bank, ia memanipulasi laporan fiktif melalui sistem rekening balancing system atau RBS.
“Dia selalu memuat, menginput fiktif, seolah-olah ada pengeluaran,” ujarnya.